Medan, kedannews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong, Majelis Hakim meminta penuntut umum menghadirkan Tjipto Amat alias Aciok untuk hadir dalam persidangan.
Pada panggilan yang ketiga, Tjipto Amat tidak hadir dengan alasan sakit tanpa adanya surat pemberitahuan, hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus dalam persidangan yang dihadiri penuntut umum dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Senin (01/04/2024).
“Ini sudah panggilan ketiga, namun Tjipto Amat tidak hadir dengan alasan sakit tanpa adanya surat pemberitahuan. Jadi kita berikan kesempatan sekali lagi untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Kamis, 4 April 2024 nanti, kalau tidak hadir juga maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Kepada penuntut umum, Ketua Majelis Hakim juga meminta agar menghadirkan saksi bernama Dewi sebagai Kasir dari Tjipto Amat alias Aciok dan William yang menerima penampungan atau yang membeli besi bekas oleh terdakwa.












