Dalam kesaksiannya, Rudi memaparkan bahwa sebelumnya diangkat menjadi kepala bengkel di Jalan Sumbawa, ia bertugas pada Divisi penjualan karpet dan tenda yang masih dibawah naungan PT KASP.
“Serah terima itu berlangsung di kantor Pusat PT KASP di Jalan Cemara, disitu adanya dirinya, terdakwa, GM PT KASP Henry Virgo dan Tjipto Amat sebagai pemilik PT KASP. Dimana serah terima berlangsung pada 31 Juli 2023,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Namun saat majelis hakim menanyakan apakah saat itu ada berita acara dan dokumen yang ditandatangani saksi kan biasanya kalau pergantian kan ada serah terimanya?, kemudian saksi menjawab tidak ada yang mulia, “wah seharusnya ada” papar Ketua majelis hakim.
Selain itu ketika majelis menanyakan apakah saksi mengetahui atau melihat sendiri bahwa UD Bintang Berlian memang anak perusahaan dari PT KASP?, saksi menjawab bahwa ia tidak tahu mengenai masalah tersebut, karena dirinya hanya ditugaskan dari pimpinan yakni dari GM PT KASP, Henry Virgo dan Pak Tjipto Amat selaku pemilik PT KASP sebagai Kepala Bengkel menggantikan Cien Siong.












