Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

×

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

Sebarkan artikel ini
Saksi Julia (baju putih garis-garis) saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Cien Siong di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Senin (01/04/2024). (kedannews.com/Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Karena tertanggal 27 Oktober 2023 masih ada namanya selaku pemesan, menjawab itu saksi mengatakan bahwa supplier kan kenal dengan Asiong, namun ke depan itu sudah diganti, pasti diganti nantinya jawab saksi dalam persidangan. 

Menanggapi itu terdakwa menyampaikan keberatan dan kekhawatiran, karena dirinya tidak melakukan pemesanan. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Yang mulia, kami keberatan atas pemesanan tersebut, begitu juga dengan penjualan besi bekas karena itu milik UD Bintang Berlian yang seharus itu diketahui Asiong selaku pemilik karena UD Bintang Berlian bukanlah dibawah naungan PT KASP,” ucap Longser selaku penasehat hukum terdakwa. 

Selain itu terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan Inventaris perusahaan adalah milik UD Bintang Berlian termasuk Trado, satu unit minibus Toyota Kijang dan Pick Up merk Suzuki. 

Menjawab itu saksi membenarkan bahwa itu masih ada, dimana itu milik PT KASP termasuk kenderaan dan trado meski masih atas nama Asiong. Untuk trado dikarenakan terdakwa masih berhutang kepada PT KASP,” ucap Rudi. 

Menanggapi itu, terdakwa tetap mengklaim UD Bintang Berlian berdiri sendiri tidak ada kaitan dengan PT KASP, dan soal serah terima yang dimaksud saksi, terdakwa menyangkalnya tidak pernah ada serah terima.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *