Karena tertanggal 27 Oktober 2023 masih ada namanya selaku pemesan, menjawab itu saksi mengatakan bahwa supplier kan kenal dengan Asiong, namun ke depan itu sudah diganti, pasti diganti nantinya jawab saksi dalam persidangan.
Menanggapi itu terdakwa menyampaikan keberatan dan kekhawatiran, karena dirinya tidak melakukan pemesanan.
“Yang mulia, kami keberatan atas pemesanan tersebut, begitu juga dengan penjualan besi bekas karena itu milik UD Bintang Berlian yang seharus itu diketahui Asiong selaku pemilik karena UD Bintang Berlian bukanlah dibawah naungan PT KASP,” ucap Longser selaku penasehat hukum terdakwa.
Selain itu terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan Inventaris perusahaan adalah milik UD Bintang Berlian termasuk Trado, satu unit minibus Toyota Kijang dan Pick Up merk Suzuki.
Menjawab itu saksi membenarkan bahwa itu masih ada, dimana itu milik PT KASP termasuk kenderaan dan trado meski masih atas nama Asiong. Untuk trado dikarenakan terdakwa masih berhutang kepada PT KASP,” ucap Rudi.
Menanggapi itu, terdakwa tetap mengklaim UD Bintang Berlian berdiri sendiri tidak ada kaitan dengan PT KASP, dan soal serah terima yang dimaksud saksi, terdakwa menyangkalnya tidak pernah ada serah terima.












