Namun mengenai adanya permasalahan hukum juga tidak mengetahui secara pasti.
Menanggapi terdakwa menyampaikan bahwa ia bukan Kepala Bengkel atau karyawan di PT KASP, karena dirinya pemilik UD Bintang Berlian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 4 April 2024.












