MEDAN, kedannews.co.id โ Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru.
Kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal, menyampaikan hal itu di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait kriteria aparatur yang berhak menerima THR. Namun setelah regulasi tersebut diterbitkan, status penerima kini menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan keraguan.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat pembedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Keduanya sama-sama masuk dalam kategori penerima THR.


















