Wiriya menyebutkan, setelah Perwal tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Medan, maka proses pencairan THR dapat segera dilakukan.
βBegitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,β katanya.
Pencairan THR direncanakan dilakukan secara serentak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemko Medan juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.
βKami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,β tegas Wiriya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Ia mengimbau seluruh OPD untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses pencairan hak para pegawai tersebut.


















