Berita Video

Politik

8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Resminya

×

8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Resminya

Sebarkan artikel ini

Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum, Pemko Medan siapkan Perwal untuk percepat pencairan bagi seluruh ASN

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menyampaikan keterangan terkait THR PPPK di Balai Kota Medan, dalam suasana konferensi pers. Rabu (11/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

Lebih lanjut, Wiriya menjelaskan bahwa bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing.

Menurutnya, perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar tidak lagi merasa khawatir terkait hak tersebut, karena dasar hukumnya telah jelas dan mengikat.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini, Pemko Medan tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan teknis pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.