Diketahui rumah tersebut diperoleh dari proses lelang yang dilakukan oleh badan Lelang Negara yaitu KPKNL Kota Medan, dan pemohon lelang adalah PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam, jadi dilelang SHM 59 dan salah satu dari peserta lelang itu adalah Susiwaty dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
βJadi ini berdasarkan prosedur lelang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, demikian pula dalam hal eksekusi dan pengosongan semua dilakukan dengan penetapan pengadilan dan pengosongan juga dilakukan dengan penetapan pengadilan, pengadilan Lubuk Pakam,β terangnya.
βKalau ada pihak-pihak yang keberatan, sebenarnya yang terlapor dalam LP laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumut itu adalah pihak PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam sendiri bukan klien kami Susiwaty, dalam hal ini klien kami ini kan sebagai korban, prosedur lelang dijalankan, sudah dibayar, sudah balik nama, PBB juga sudah dibayarkan, pajak terutang dari debitur yang lalu yaitu almarhum Bapak Sultan Buyung Enek selama 13 tahun juga klien kita yang bayar,β tambahnya.
Khilda menjelaskan status kliennya adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, semua prosedur, administrasi jual beli itu dilaksanakan telah dipenuhi, akan tetapi atas tindakan dari PT Bank BRI mengakibatkan disitanya rumah kliennya dan diletakkan plang sita oleh penyidik Subdit 2 Fismondev.


















