Berita Video

Hukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024) (kedannews.com/Aris).

Atas dasar itulah dirinya memohon gelar khusus pada Dirkrimsus agar memeriksa perkara ini kembali sehingga dihasilkan lah untuk menurunkan plang tersebut. 

“tentunya pelapor yang merasa dirugikan atau keberatan dengan hal ini, saya rasa kalau memang Ingin berkomunikasi dengan klien kami Susiwaty, karena kebetulan tempatnya bertetanggaan nih, bisa datang langsung atau bertanya langsung ke penyidik yang memeriksa perkara ini,” tandas Khilda.

Sementara itu Susiwaty menyampaikan kekecewaannya kepada pihak BRI.

“Karena tadikan Lurah nggak datang, pihak BRI pun nggak datang, aku kan belinya dari mereka, seharusnya kan mereka hadir, pihak lurah hadirkan untuk penghunjuk titik koordinat pengambilan batas,” keluhnya.

Sementara suami Susiwaty, Aan mengungkapkan nomor handphonenya diblokir.

“Kami kan beli dari BRI, nih Bank BRI terkesan seperti tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Sementara itu saat Awak Media mendatangi Gedung Menara BRI merupakan Kantor Wilayah BRI untuk konfirmasi, Kamis (11/01/24). 

Sesampai di BRI, para awak media melakukan konfirmasi terkait permasalahan adanya klaim kepada pihak Susiwaty selaku  pemenang lelang rumah toko (Ruko) di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Inti mereka mengatakan bahwa lelang yang mereka menangkan itu tidak sesuai atau salah objek.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *