“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan posisinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun,” ujar Wiriya.
Selain pembebasan lahan, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi yang mampu menghasilkan energi listrik tersebut.
Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pematangan lahan yang telah dibebaskan. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting agar pembangunan fisik PSEL dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, proses pembebasan lahan akan terus dilanjutkan hingga memenuhi kebutuhan total kawasan yang direncanakan. “Pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh persyaratan pembangunan PSEL dapat terpenuhi,” katanya.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang direncanakan untuk pengembangan proyek PSEL Medan Raya mencapai 14,4 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 9,4 hektare lahan tambahan masih akan dibebaskan secara bertahap hingga target penyelesaian pada tahun 2026.


















