Wiriya mengungkapkan, lahan tambahan tersebut difokuskan untuk mendukung pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu. Sementara itu, lahan 5 hektare yang telah tersedia dinilai sudah mencukupi untuk pembangunan fasilitas utama PSEL.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari kerja sama lintas daerah dalam konsep PSEL Medan Raya. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kerja sama ini juga mencakup komitmen suplai sampah sebagai bahan baku pengolahan energi. Saat ini, produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui fasilitas PSEL, sementara sekitar 300 ton per hari akan disuplai dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas tersebut, Pemko Medan optimistis PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami siap merealisasikan pembangunan PSEL ini agar penanganan sampah di Medan menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Wiriya menegaskan.


















