Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan kelengkapan administrasi serta proses pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Tergugat 30.
“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”
Majelis hakim kemudian memeriksa status relaas atau pemberitahuan pemanggilan terhadap Tergugat 30.
Dalam pemeriksaan tersebut, hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena jarak waktunya kurang dari ketentuan, sedangkan pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.
“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”
Hakim selanjutnya menyampaikan bahwa untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29 sebenarnya telah terdapat pihak yang mewakili, tetapi secara administratif surat kuasanya belum lengkap.












