Majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi pihak tergugat, dengan agenda lanjutan yang diarahkan pada 28 September 2026, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Usai persidangan, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut dan menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga perkara belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam konteks pemberitaan, belum adanya pemeriksaan pokok perkara berarti belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PT TSI.
Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada tahapan persidangan dan pembuktian para pihak di PN Medan.
Catatan redaksi: Pihak Bank Mandiri dan para tergugat lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi atas gugatan tersebut. Sampai informasi persidangan yang menjadi bahan berita ini, uraian di atas ditempatkan sebagai proses dan keterangan yang muncul dalam persidangan serta dalil penggugat, bukan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya pokok sengketa.












