“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”
Kuasa Hukum PT TSI Keberatan Persidangan Kembali Tertunda
Dalam persidangan yang sama, salah seorang kuasa hukum PT TSI menyampaikan keberatan atas kembali tertundanya proses persidangan.
Ia menilai persoalan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi kendala karena proses perkara telah berjalan sekitar tiga minggu sejak persidangan sebelumnya.
“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”
Kuasa hukum penggugat kemudian mengingatkan bahwa sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat, meskipun pada persidangan terdahulu majelis hakim menyatakan pemanggilan tersebut belum patut.
Menanggapi penggunaan istilah tersebut, hakim langsung meluruskan.
“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”












