Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

×

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Hakim meminta kelengkapan administrasi para tergugat diselesaikan dalam dua pekan.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Persidangan kembali ditunda untuk melengkapi administrasi para tergugat. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Kuasa Hukum PT TSI Keberatan Persidangan Kembali Tertunda

Dalam persidangan yang sama, salah seorang kuasa hukum PT TSI menyampaikan keberatan atas kembali tertundanya proses persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menilai persoalan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi kendala karena proses perkara telah berjalan sekitar tiga minggu sejak persidangan sebelumnya.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum penggugat kemudian mengingatkan bahwa sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat, meskipun pada persidangan terdahulu majelis hakim menyatakan pemanggilan tersebut belum patut.

Menanggapi penggunaan istilah tersebut, hakim langsung meluruskan.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan