Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

×

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Hakim meminta kelengkapan administrasi para tergugat diselesaikan dalam dua pekan.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Persidangan kembali ditunda untuk melengkapi administrasi para tergugat. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Nilai pencairan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Namun, perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai pencairan 54 lembar cek, termasuk klaim mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan dalil yang diajukan dalam gugatan PT TSI dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam petitum, PT TSI juga meminta antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, penghitungan ulang kewajiban kredit, serta pengembalian dana apabila setelah penghitungan ulang masih terdapat hak penggugat.

Selain itu, penggugat meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.

Permintaan-permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan.

Perkara Belum Masuk Pokok Sengketa

Dengan kembali ditundanya persidangan pada Senin, 14 September 2026, perkara tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan substansi pokok sengketa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan