Nilai pencairan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.
Namun, perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai pencairan 54 lembar cek, termasuk klaim mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan dalil yang diajukan dalam gugatan PT TSI dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dalam petitum, PT TSI juga meminta antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, penghitungan ulang kewajiban kredit, serta pengembalian dana apabila setelah penghitungan ulang masih terdapat hak penggugat.
Selain itu, penggugat meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.
Permintaan-permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan.
Perkara Belum Masuk Pokok Sengketa
Dengan kembali ditundanya persidangan pada Senin, 14 September 2026, perkara tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan substansi pokok sengketa.












