Kuasa hukum penggugat kemudian menyampaikan permohonan agar persoalan administrasi tersebut dipertimbangkan kembali.
“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”
Hakim Minta Administrasi Diselesaikan Dua Pekan
Majelis hakim selanjutnya meminta pihak yang hadir melengkapi surat tugas dan administrasi yang diperlukan.
Hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir mewakili tergugat. Dalam dialog persidangan, disebut 2 nama sebagai pihak yang hadir.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum agenda persidangan berikutnya.
“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”
Setelah memeriksa sejumlah dokumen, majelis hakim mengingatkan agar kelengkapan administrasi tidak kembali menjadi alasan penundaan.
“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”
Majelis hakim kemudian menetapkan agar dalam waktu dua pekan, kelengkapan surat pihak tergugat dapat diselesaikan.












