Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

×

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Hakim meminta kelengkapan administrasi para tergugat diselesaikan dalam dua pekan.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Persidangan kembali ditunda untuk melengkapi administrasi para tergugat. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kuasa hukum penggugat kemudian menyampaikan permohonan agar persoalan administrasi tersebut dipertimbangkan kembali.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

MEMPROSES ADSENSE...

Hakim Minta Administrasi Diselesaikan Dua Pekan

Majelis hakim selanjutnya meminta pihak yang hadir melengkapi surat tugas dan administrasi yang diperlukan.

Hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir mewakili tergugat. Dalam dialog persidangan, disebut 2 nama sebagai pihak yang hadir.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum agenda persidangan berikutnya.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah memeriksa sejumlah dokumen, majelis hakim mengingatkan agar kelengkapan administrasi tidak kembali menjadi alasan penundaan.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Majelis hakim kemudian menetapkan agar dalam waktu dua pekan, kelengkapan surat pihak tergugat dapat diselesaikan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan