“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”
Hakim juga meminta agar alasan terkait keberadaan pihak yang berada di Jakarta tidak kembali menjadi kendala dalam persidangan berikutnya.
“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”
Pokok Gugatan PT TSI
Berdasarkan informasi perkara yang dicantumkan dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.
Salah satu pokok yang dimuat dalam petitum gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.
Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
PT TSI juga meminta agar penarikan atau pencairan dana pada rekening KMK Revolving perusahaan yang menurut dalil gugatan didasarkan pada 54 lembar cek dinyatakan tidak sah.












