Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

×

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memasang banner tarif resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 di pintu masuk kantor sebagai bentuk transparansi pelayanan. Seluruh proses pengajuan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Untuk layanan Izin Kunjungan, biaya yang berlaku terdiri atas:

  • 7 hari : Rp250.000
  • 14 hari : Rp350.000
  • 30 hari : Rp500.000
  • 60 hari : Rp1.000.000
  • 90 hari : Rp1.500.000
  • 180 hari : Rp2.000.000

Tarif tersebut berlaku untuk setiap permohonan sesuai ketentuan PNBP.

MEMPROSES ADSENSE...

Tarif Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Sementara itu, tarif layanan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) yang tercantum pada banner meliputi:

  • 30 hari : Rp300.000
  • 60 hari : Rp400.000
  • 90 hari : Rp500.000
  • 6 bulan : Rp750.000
  • 1 tahun : Rp1.500.000
  • 2 tahun : Rp2.000.000
  • 5 tahun : Rp3.500.000
  • 10 tahun : Rp5.000.000
  • Berlaku tidak terbatas : Rp8.000.000

Tarif Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Untuk layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), rincian tarif yang dipublikasikan terdiri atas:

  • 30 hari : Rp500.000
  • 60 hari : Rp1.000.000
  • 90 hari : Rp1.500.000
  • 6 bulan : Rp2.000.000
  • 1 tahun : Rp3.000.000
  • 2 tahun : Rp5.000.000
  • 5 tahun : Rp7.000.000
  • 10 tahun : Rp12.000.000

Seluruh biaya tersebut berlaku untuk setiap permohonan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), tarif resmi yang dipasang di area pelayanan meliputi:

  • Berlaku 5 tahun : Rp7.000.000
  • Berlaku 10 tahun : Rp12.000.000
  • Berlaku tidak terbatas : Rp15.000.000

Selain itu, banner juga memuat tarif Exit Permit Only (EPO) atau izin keluar wilayah Indonesia untuk tidak kembali, yakni sebesar Rp100.000.

Mekanisme Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Berdasarkan informasi yang tersedia pada layanan M-Paspor, masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu diwajibkan membuat akun menggunakan alamat Gmail yang aktif.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan