Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

×

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memasang banner tarif resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 di pintu masuk kantor sebagai bentuk transparansi pelayanan. Seluruh proses pengajuan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Eh, saya melalui online di situ. Saya cuman daftar KTP sama email. Udah itu nih saya lagi menunggu antrian. Pokoknya gampang ya.”

Menurut Dina, syarat untuk membuat akun M-Paspor juga relatif sederhana.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ya, syaratnya hanya mencantumkan nomor email, KTP, sama nomor handphone itu aja.”

Ketika ditanya apakah proses pengisian data sulit dilakukan, ia menjawab singkat.

“Enggak.”

Saat diwawancarai, Dina mengaku masih menunggu antrean pelayanan di kantor imigrasi.

“Ee ini lagi pengantrian.”

Ia menjelaskan lamanya proses bergantung pada jadwal yang dipilih sendiri oleh pemohon melalui aplikasi.

“itu tergantung kita ngambil tanggalnya berapa. Tanggal berapa gitu. Iya. Misalnya kalau kita mau cepat ya tanggal bisa tanggal 5 bisa gitu.”

Menurut Dina, sistem tersebut memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan waktu kedatangan sesuai kebutuhan.

Ketika ditanya apakah sistem tersebut memudahkan pemohon, ia menjawab:

“He iya.”

Membawa Dokumen Asli Saat Datang ke Kantor Imigrasi

Dina juga menjelaskan sejumlah dokumen yang dipersiapkannya saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

“Kalau saya ee ijazah KK sama buku nikah KTP.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan