Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

×

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memasang banner tarif resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 di pintu masuk kantor sebagai bentuk transparansi pelayanan. Seluruh proses pengajuan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Akun itu sendiri keluar diri.”

Jenis Paspor Hanya Satu, Masa Berlaku yang Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Novry juga menjelaskan bahwa masyarakat kerap mengira terdapat banyak jenis paspor. Padahal, menurutnya, yang membedakan hanyalah masa berlaku paspor yang dipilih oleh pemohon.

MEMPROSES ADSENSE...

“Eh, jenis paspor cuma satu, Pak. Tapi dia ada jangka waktu yang 5 tahun sama 10 tahun dia.”

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan hanya terletak pada masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.

“Iya, jangkanya aja yang beda dia.”

Novry mengatakan pilihan masa berlaku paspor sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Iya. 5 tahun sama 10 tahun, tergantung yang daftar di depan itu, tergantung pemohonnya.”

Menurutnya, seluruh informasi mengenai pilihan masa berlaku, biaya, hingga persyaratan telah tersedia dalam aplikasi maupun informasi yang dipasang di area pelayanan.

“Semua di situ, Pak.”

Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Salah satu penegasan yang disampaikan Novry adalah mengenai biaya pengurusan paspor. Ia memastikan bahwa proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan