Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

×

Tarif Resmi Paspor Imigrasi Belawan Disorot Lewat Banner PNBP, Pemohon Diminta Bayar Sesuai Ketentuan dan Daftar Lewat M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memasang banner tarif resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 di pintu masuk kantor sebagai bentuk transparansi pelayanan. Seluruh proses pengajuan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Setelah akun berhasil diaktivasi melalui email, pemohon dapat masuk ke aplikasi M-Paspor dan memilih menu Permohonan Paspor Reguler.

Selanjutnya, pemohon mengisi seluruh data identitas secara lengkap sesuai dokumen yang dimiliki. Pengisian data harus dilakukan dengan benar karena kesalahan data dapat mengakibatkan permohonan ditolak dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon memilih Kantor Imigrasi tujuan, kemudian menentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia.

Sistem kemudian menerbitkan Kode Permohonan, Kode QR, dan Kode Billing sebagai dasar pembayaran biaya PNBP melalui kanal pembayaran resmi seperti mobile banking, ATM maupun layanan pembayaran lainnya.

Usai pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan menerima nomor antrean melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Pada hari pelayanan yang telah dipilih, pemohon diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya untuk menjalani proses verifikasi berkas, wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, dan perekaman sidik jari.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan