MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga dikenal sebagai penganut aliran hukum progresif, yakni pemikiran hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Aliran ini memandang hukum bukan sebagai instrumen yang kaku, melainkan sebagai sarana dinamis untuk melayani manusia. Hukum progresif menempatkan keadilan substantif sebagai salah satu prioritas utama serta tidak membatasi penegakan hukum semata-mata pada pembacaan formal terhadap teks undang-undang.

Dalam perjalanan kariernya sebagai advokat, M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia juga aktif menyosialisasikan konsep restorative justice atau keadilan restoratif di Sumatera Utara sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keadilan, dan kepentingan para pihak.

MEMPROSES ADSENSE...

Sejumlah amanah yang pernah diembannya antara lain sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

“Semua jabatan tersebut merupakan amanah yang harus kita jalankan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Menunggu Penilaian Pengadilan

Dengan terdaftarnya dua permohonan tersebut, legalitas rangkaian tindakan penyidikan terhadap Sekar dan Nabila kini dimintakan pengujian melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pengaduan DLH Kota Medan