Dalam kedua permohonan tersebut, tim advokat merujuk Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP baru sebagai dasar pengajuan praperadilan. Mereka juga menghubungkannya dengan Pasal 89 mengenai upaya paksa, Pasal 93 ayat (3) mengenai penangkapan, serta Pasal 99 ayat (3) mengenai penahanan.
Tim hukum mempersoalkan apakah tindakan penyidikan yang dilakukan PPNS Bea dan Cukai telah memenuhi ketentuan kewenangan, prosedur, dan pelibatan Polri yang mereka anggap diperlukan berdasarkan hukum acara pidana tersebut.
Argumentasi itu juga dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru mengenai kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Atas dasar tersebut, para pemohon meminta hakim menilai legalitas tindakan penyidik berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.
Selain penangkapan dan penahanan, tim penasihat hukum mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 atas nama Nabila.
Untuk Sekar, objek yang dipersoalkan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada tanggal yang sama.
Pengujian juga diminta terhadap berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penyitaan, surat tanda penerimaan barang bukti, serta administrasi penahanan masing-masing pemohon.












