Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan hakim terhadap argumentasi para pemohon, jawaban para termohon, dokumen yang diajukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Pengajuan praperadilan belum merupakan putusan yang menyatakan tindakan penyidik tidak sah. Demikian pula, keberadaan permohonan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan atau meniadakan dugaan tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani.
Oleh karena itu, proses hukum tetap perlu dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti sesuai ketentuan yang berlaku.












