MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam permohonan atas nama Nabila, disebutkan bahwa pada 27 September 2026, Sekar menghubunginya untuk meminta bantuan membawa emas tersebut ke Kuala Lumpur. Nabila menerangkan bahwa Sekar merupakan kakak kandung calon suaminya dan telah dikenalnya selama kurang lebih dua tahun.

Kronologi dalam dokumen yang sama menyebutkan bahwa pada 30 September 2026, Sekar kembali menghubungi Nabila dan memintanya mengambil emas di Toko Emas Damero, Pusat Pasar Medan Mall.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat berada di toko tersebut, Nabila disebut melakukan panggilan video dengan Sekar. Dua batang emas dengan berat masing-masing 370 gram dan 330 gram, sehingga totalnya mencapai 700 gram, kemudian diserahkan bersama bukti pembelian dari toko emas.

Setelah menerima barang tersebut, Nabila mengirimkan foto emas beserta dokumen pembeliannya kepada Sekar. Biaya tiket pesawat untuk perjalanan itu, menurut uraian permohonan, ditanggung Sekar melalui transfer sebesar Rp1.057.000.

Dalam permohonan terpisah atas nama Sekar, emas tersebut disebut hendak dibawa ke Kuala Lumpur untuk disimpan agar tidak hilang. Sekar juga menerangkan bahwa dirinya telah meminta Nabila mengambil emas beserta bukti pembeliannya sebelum keberangkatan yang direncanakan pada 1 Oktober 2026.

Pengaduan DLH Kota Medan