MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Akan tetapi, kepemilikan emas, nota pembelian, dan pernyataan tidak mengetahui ketentuan kepabeanan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan yang diajukan saat ini berfokus pada keabsahan tindakan prosedural dalam proses pidana. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana pada pokok perkara merupakan persoalan berbeda yang tidak otomatis diputus hanya karena permohonan praperadilan diajukan.

MEMPROSES ADSENSE...

Tim Advokat Meminta Pembebasan dan Pemulihan Hak

Dalam petitum atau bagian tuntutan permohonan, Sekar dan Nabila meminta hakim menerima serta mengabulkan permohonan praperadilan mereka.

Keduanya meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga memohon agar berita acara pemeriksaan tersangka, administrasi penerimaan barang bukti, berita acara penyitaan, serta berita acara penahanan dinyatakan tidak sah berdasarkan argumentasi yang diajukan.

Selain itu, para pemohon meminta agar hakim memerintahkan pihak termohon membebaskan mereka dari tahanan apabila permohonan tersebut dikabulkan. Tuntutan lain mencakup pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik, pengembalian barang-barang yang disita, serta pernyataan mengenai ketidaksahan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan sesuai ruang lingkup masing-masing permohonan.

Pengaduan DLH Kota Medan