Meski demikian, penilaian mengenai kewenangan khusus PPNS Bea dan Cukai harus mempertimbangkan keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan sektoral kepabeanan, dokumen penyidikan, dan jawaban para termohon. Dalil pemohon mengenai keharusan pelibatan Polri belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diperiksa oleh pengadilan.
Pemohon Mengaku Tidak Mengetahui Ketentuan Ekspor Emas
Dalam permohonan praperadilan, kedua pemohon juga menguraikan bahwa mereka tidak mengetahui ketentuan kepabeanan yang berlaku terhadap barang berupa emas batangan yang dibawa ke luar negeri.
Nabila menyatakan bahwa dirinya hanya membantu membawa emas milik Sekar ke Kuala Lumpur. Adapun Sekar menerangkan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan disertai bukti pembelian dari Toko Emas Damero.
Keduanya turut merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam dokumen tersebut, para pemohon menyatakan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana pasal yang disebutkan dalam permohonan.












