MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tim penasihat hukum yang menangani perkara ini terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H.

Dalam dokumen yang diajukan, tim advokat meminta hakim memeriksa keabsahan sejumlah tindakan hukum terhadap kedua pemohon. Objek yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, tetapi juga penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang, serta administrasi penerimaan barang bukti.

MEMPROSES ADSENSE...

Tim hukum turut mempertanyakan kewenangan PPNS Bea dan Cukai dalam menjalankan rangkaian tindakan tersebut, terutama terkait dasar hukum dan pelibatan penyidik Polri sebagaimana yang mereka dalilkan dalam permohonan.

Namun, seluruh keberatan itu masih merupakan argumentasi pihak pemohon yang perlu diperiksa dan dinilai oleh hakim. Pengajuan praperadilan sendiri belum berarti tindakan penyidik telah dinyatakan tidak sah.

Kronologi Berawal dari Dua Batang Emas Milik Sekar

Berdasarkan uraian dalam berkas permohonan yang disampaikan Dr Sa’i, perkara tersebut bermula dari rencana perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa dua batang emas yang disebut sebagai milik Sekar Indah Sari.

Pengaduan DLH Kota Medan