Tim penasihat hukum yang menangani perkara ini terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H.
Dalam dokumen yang diajukan, tim advokat meminta hakim memeriksa keabsahan sejumlah tindakan hukum terhadap kedua pemohon. Objek yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, tetapi juga penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang, serta administrasi penerimaan barang bukti.
Tim hukum turut mempertanyakan kewenangan PPNS Bea dan Cukai dalam menjalankan rangkaian tindakan tersebut, terutama terkait dasar hukum dan pelibatan penyidik Polri sebagaimana yang mereka dalilkan dalam permohonan.
Namun, seluruh keberatan itu masih merupakan argumentasi pihak pemohon yang perlu diperiksa dan dinilai oleh hakim. Pengajuan praperadilan sendiri belum berarti tindakan penyidik telah dinyatakan tidak sah.
Kronologi Berawal dari Dua Batang Emas Milik Sekar
Berdasarkan uraian dalam berkas permohonan yang disampaikan Dr Sa’i, perkara tersebut bermula dari rencana perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa dua batang emas yang disebut sebagai milik Sekar Indah Sari.












