Kedua permohonan turut mencantumkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Sa’i menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pengujian objektif terhadap tindakan penyidik sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.
Menurut dia, tujuan praperadilan dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi terhadap batas kewenangan PPNS agar tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak kliennya selaku tersangka. Langkah tersebut bertujuan untuk menguji dan mengoreksi tindakan penyidik, termasuk memastikan batas-batas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar pelaksanaan tugas dan tindakannya tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, tujuan hukum tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang merupakan alumnus S-1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S-2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S-3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI).












