MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Keterangan tersebut merupakan kronologi dan penjelasan yang disampaikan masing-masing pemohon melalui dokumen permohonan praperadilan, bukan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan di Bandara Berlanjut ke Penangkapan

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Nabila disebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut berkas permohonan, setelah melewati pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional, petugas Bea dan Cukai menghentikan serta memeriksa barang bawaan Nabila. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua batang emas dengan berat keseluruhan 700 gram di dalam tas yang dibawanya.

Nabila kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dokumen permohonan mencatat bahwa Nabila menandatangani Surat Bukti Penindakan Nomor 169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, ia ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 dan diperiksa sebagai tersangka.

Pengaduan DLH Kota Medan