Barang yang disebut disita meliputi dua batang emas, dua lembar nota pembelian, paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan.
Selanjutnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Nabila ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026.
Sementara itu, Sekar disebut kembali dari Kuala Lumpur menuju Medan pada 1 Oktober 2026 setelah memperoleh informasi bahwa Nabila sedang diperiksa petugas Bea dan Cukai. Setibanya di Bandara Kualanamu, Sekar mendatangi kantor Bea dan Cukai dan bertemu dengan Nabila.
Dalam dokumen permohonannya, Sekar menyatakan bahwa dirinya kemudian ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pemeriksaan sebagai tersangka disebut berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Barang yang dicatat dalam penyitaan terhadap Sekar meliputi paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Medan. Pada tanggal yang sama, ia ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026.
Kewenangan PPNS Bea Cukai Menjadi Pokok Keberatan
Salah satu pokok argumentasi tim penasihat hukum berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut dokumen permohonan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.












