
“Reses merupakan sarana bagi anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan komunikasi dan sambung rasa kepada konstituen di daerah pemilihannya,” ujar Tia Ayu Anggraini dalam penyampaian laporan tersebut.
Ia menjelaskan, reses menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, keluhan, informasi, persoalan maupun masukan kepada wakil rakyat terkait kondisi yang mereka hadapi di lapangan.
Menurutnya, hasil reses diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki pelayanan dan pembangunan demi mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Medan.
Reses Dilaksanakan Selama Tiga Hari
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelaksanaan Reses V Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 21 hingga 23 Februari 2026.












