Dalam sambutannya, Robi Barus menyampaikan bahwa reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
βReses merupakan sarana bagi Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan komunikasi dan sambung rasa kepada konstituen di daerah pemilihannya,β ujar Robi Barus dalam penyampaian laporan tersebut.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan reses, anggota DPRD dapat mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial, banjir, kesehatan hingga keamanan lingkungan.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi Pemerintah Kota Medan dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik ke depan.
Dilaksanakan Selama Dua Hari
Dalam laporan yang dibacakannya, disebutkan bahwa Reses-5 Masa Sidang-2 Tahun Sidang 2025-2026 dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu hingga Minggu, 20 sampai 21 Desember 2025.
Adapun wilayah Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah.
Drainase, Banjir dan Jalan Rusak Paling Banyak Dikeluhkan
Dalam laporan tersebut, persoalan infrastruktur menjadi salah satu aspirasi yang paling dominan disampaikan masyarakat kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK).












